BERITA

Detail Berita

BIMTEK KPPS, SMAN 10 SEMARANG HADIRKAN KETUA PPK GENUK

Rabu, 4 Desember 2024 15:50 WIB
53 |   -

SMAN 10 Semarang menyelenggarakan Bimbingan Teknis terkait tugas-tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menghadirkan Ketua PPK Genuk, Yulianto, S.Pd. Bimtek yang dilaksanakan pada Senin, 4 November 2024 tersebut masih dalam rangka Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) tema Suara Demokrasi Fase F tahun 2024. 

Koordinator P5, Abdul Azis, S.Pd. mengungkapkan alasan penyelenggaraan Bimtek tersebut antara lain untuk memberikan bimbingan kepada anggota KPPS yang akan bertugas di TPS saat pemilihan ketua OSIS (Pemilos). Hal ini perlu dilakukan guna membekali calon petugas di TPS, agar nantinya pelaksanaan Pemilos dapat berjalan dengan baik. 

Ketua PPK Genuk, Yulianto, S.Pd. memaparkan bahwa jumlah anggota KPPS setiap TPS ada 7 orang. Secara umum tugas KPPS di dalam TPS ada 2, yaitu pemungutan suara dan penghitungan suara. Adapun secara rinci tugas KPPS saat pemungutan suara sebagai berikut: Ketua KPPS sebagai anggota KPPS Kesatu mempunyai tugas memimpin rapat Pemungutan Suara, dan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara, serta menyiapkan dan menandatangani Surat Suara. 

KPPS kedua bertugas enerima dan mengurutkan surat pemberitahuan formulir (Model C Pemberitahuan KPU), surat pindah memilih (Model A Surat Pindah Memilih KPU), dan KTP el atau Suket Perekaman KTP el bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran dan/ atau tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS. 

KPPS ketiga bertugas mengumpulkan surat pemberitahuan formulir (Model C Pemberitahuan KPU), surat pindah memilih (Model A Surat Pindah Memilih KPU) setelah Pemilih mendapatkan Surat Suara yang akan dicoblos dan/ atau tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS. 

KPPS keempat bertugas meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memeriksa tanda khusus berupa tinta pada seluruh jari tangan Pemilih, meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan KTP el atau Suket Perekaman KTP el beserta formulir Model C Pemberitahuan KPU, formulir Model A Surat Pindah Memilih KPU, dan memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP el atau Suket Perekaman KTP el yang ditunjukan oleh Pemilih. 

KPPS kelima meminta Pemilih untuk menandatangani formulir MODEL C DAFTAR HADIR DPT bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A Kabko Daftar Pemilih, Meminta Pemilih untuk menandatangani formulir MODEL C DAFTAR HADIR DPTb bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A Daftar, Pemilih Pindahan dan Namanya tercantum dalam formulir MODEL C DAFTAR HADIR DPTb, Menuliskan nama lengkap sesuai KTP el dan menandatangani formulir MODEL C DAFTAR HADIR DPK, Menuliskan nama Pemilih dan jenis disabilitas Pemilih yang belum tercantum dalam formulir MODEL C DAFTAR HADIR DPTb/ MODEL C DAFTAR HADIR DPK ke dalam formulir tersebut sesuai dengan formulir Model A Daftar Pemilih Pindahan, Mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan. 

KPPS keenam bertugas mengatur dan memastikan Pemilih memasukkan masing masing Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai jenis Pemilu, dan KPPS ketujuh bertugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya. 

Adapun tugas KPPS saat penghitungan suara sebagai berikut: KPPS pertama bertugas memimpin rapat penghitungan suara, memeriksa tanda coblos menunjukkan dan mengumumkan hasil penelitian Surat Suara sah atau tidak sah kepada Saksi Pengawas TPS, Pemantau Pemilu Pemilih /Masyarakat yang hadir dengan suara yang terdengar jelas. 

KPPS kedua bertugas membuka setiap Surat Suara untuk diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS. KPPS ketiga dan keempat bertugas mencatat hasil penelitian tiap lembar Surat Suara yang sudah diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir Model C Hasil sesuai jenis Pemilu dan memeriksa dan memastikan hasil pencatatan sesuai dengan hasil yang diumumkan oleh Ketua KPPS. 

Tugas KKPS kelima adalah melipat Surat Suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS untuk masing masing jenis Pemilu, sedang KPPS keenam dan ketujuh bertugas menyusun, mengelompokan dan mengikat dengan karet Surat Suara yang sudah diteliti dan diumumkan Surat Suara yang dinyatakan sah untuk masing masing Peserta Pemilu dan Surat Suara yang dinyatakan tidak sah. (MBD) 


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini