UKS

UKS

:::BAGAIMANA PERAN UKS ?::: 
Salah satu modal dasar Pembangunan Nasional adalah Sumber daya Manusia yang berkualitas yaitu manusia Indonesia yang sehat fisik, mental dan sosial serta memiliki produktivitas yang optimal. Untuk itu diperlukan upaya-upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan secara terus menerus yang dimulai sejak dalam kandungan, balita, usia sekolah sampai usia lanjut.

:::LANDASAN HUKUM::: 
Sebagai dasar Hukum dalam pelaksanaan UKS secara terpadu, antara lain: 
UU No. 23 pasal 45 Tahun 92 Tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa Kesehatan Sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga mereka dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal.
UU 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
TAP MPR No. II Tahun 1988 Tentang Tujuan Pembangunan Nasional
SKB 4 Menteri, Nomor 0408a/U/84/319/Menkes.SKB/1984, 74/ tahun 1984 dan nomor 60 Tahun 1984 Tentang Pokok – pokok Kebijakan pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), yang di perbaharui tahun 2003
SK Gubernur TH 2003 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana UKS

:::TUJUAN:::
Sebagaimana tujuan Pembangunan Nasional yang berdasarkan TAP MPR No. II Tahun 1988 yang menyatakan bahwa Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka Pembangunan Manusia Indonesia Seutuhnya dan Pembangunan seluruh Masyarakat Indonesia.
Gambaran manusia seutuhnya menurut rumusan UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 yaitu Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sedangkan gambaran manusia seutuhnya menurut UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dalam Pasal 45 ayat 1 menjelaskan bahwa Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas.
Berpijak dari ketiga rumusan tersebut, maka jelas telah tergambarkan bahwa manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia yang semua unsur kepribadiannya dapat berkembang secara optimal termasuk kesehatan jasmani, rohani dan sosialnya. Usaha Kesehatan Sekolah di SMA Negeri 10 Semarang bertujuan membangun kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka pembinaan sumber daya manusia yang sehat dan cerdas, menjadi manusia seutuhnya

:::SASARAN::: 
Usaha pelaksanaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah akan tetapi juga menjadi tanggung jawab guru, peserta didik, orang tua peserta didik dan masyarakat sekolah. Oleh karena itu, sasaran UKS SMA NEGERI 10 SEMARANG antara lain: 
Peserta Didik SMA Negeri 10 Semarang
Orang Tua Siswa SMA Negeri 10 Semarang
Guru, TU dan Karryawan SMA Negeri 10 Semarang
Pengelola Kantin SMA Negeri 10 Semarang
Masyarakat Lingkungan sekitar SMA Negeri 10 Semarang

:::RUANG LINGKUP:::
Pelaksanaan Trias UKS di lingkungan SMA NEGERI 10 SEMARANG meliputi hal-hal sebagai berikut: 
Pendidikan Kesehatan
Bertujuan agar Peserta didik memiliki pengetahuan tentang Kesehatan, mengembangkan teknologi tepat guna tentang kesehatan, mampu bertahan hidup dari segala ancaman yang membahayakan fisik maupun mental melalui Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS).
Pelayanan Kesehatan
Meliputi kegiatan – kegiatan antara lain :
a. Kegiatan Peningkatan (Promotif), Latihan Keterampilan teknis pemeliharaan kesehatan dan pembentukan peran serta aktif peserta didik dalam pelajaran kesehatan, antara lain : Kader Kesehatan Sekolah, Olahraga, Kesenian, Berkebun dan Lomba.
b. Pembinaan Sarana Lingkungan Sekolah, antara lain : 
   o Pembinaaan Warung Sekolah (Kantin)
   o Lingkungan Sekolah yang terpelihara
   o Pembinaan Keteladan berperilaku hidup sehat
c. Kegiatan Pencegahan (Preventif)
   o Memelihara Kesehatan yang bersifat umum dan khusus
   o Penjaringan kesehatan bagi anak
   o Monitoring / memantau peserta didik
   o Usaha Pencegahan Penyakit Menular
d. Kegiatan Penyembuhan dan Pemulihan (Kuratif dan Rehabilitatif)
 
Diagnosa Dini
Pengobatan pada penyakit
P 3 K dan P 3 P
Rujukan ke Puskesmas
Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat
Tujuan : Peserta didik memiliki keterampilan pemeliharaan lingkungan sekolah yang sehat terdiri atas pemeliharaan Kebersihan, Keindahan, dan Kerapihan lingkungan sekolah serta pemeliharaan Ketertiban dan Keamanan serta kekeluargaan dengan melaksanakan:
o  Melaksanakan kerja bakti kebersihan sekolah secara rutin dan terencana (Jumat Bersih, piket kapling, piket kelas)
o  Melaksanakan kerja bakti dengan lingkungan masyarakat sekitar sekolah
o  Membuang sampah pada tempatnya dan pengadaan tempat sampah di depan kelas, dipilah antara sampah organik dan anorganik
o  Mengolah sampah organik menjadi kompos
o  Tidak mencorat-coret dinding dan bangku
o  Menyiram jamban sampai bersih sesudah dipakai
o  Membuat dan memelihara kapling, kebun sekolah, TOGA, taman sekolah
o  Mengikuti kegiatan Dinamika Kelompok (wisata, olah raga dan kesenian)


::: PROGRAM KERJA UKS :::

SMA NEGERI 10 SEMARANG
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah merupakan salah satu prioritas dalam pencapaian target Visi Kota Sukabumi yaitu “Sebagai pusat Pelayanan Jasa Terpadu di bidang Perdagangan, Pendidikan dan Kesehatan”. Visi Kota Sukabumi sangat relevan dengan indikator pembangunan manusia atau Human Development Index (HDI), yang dilihat dari komposisi:
o  Derajat Kesehatan, yang diukur dengan pertambahan Umur Harapan Hidup (UHH)
o  Pendidikan, dengan menggunakan tolok ukur Index Melex Huruf (IMH)
o  Ekonomi, yang diukur dengan daya beli masyarakat sebagai indikator kemandirian dan kesempatan akses untuk hidup layak

Hal tersebut di atas sangat mendukung baik langsung maupun secara tidak langsung terhadap terwujudnya Visi Propinsi Jawa Barat yakni "Jawa Barat sebagai propinsi termaju di Indonesia dan sebagai mitra terdepan Ibu Kota Negara tahun 2010"
Atas dasar hal tersebut, kami menyusun langkah – langkah sebagai berikut:

1. Pendidikan dan Pelatihan bagi Guru Mengenai UKS
Secara struktural, pelaksanaan UKS tidak terlepas dari pembinaan institusi terkait, seperti yang tercantum dalam SKB 4 Menteri tentang Pokok – pokok Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
Guru yang berfungsi sebagai fasilitator dalam proses pendidikan dan pemelajaran, merupakan tonggak utama bagi tercapainya pelaksanaan UKS di sekolah. Atas dasar tersebut, setiap awal tahun ajaran baru, para guru dilatih mengenai pelaksanaan UKS di sekolah.

2. Pembentukan Kader Kesehatan Remaja
Agar dapat lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan pembinaan terhadap peserta didik mengenai Usaha Kesehatan Sekolah, keberadaan Kader Kesehatan Remaja sangat dibutuhkan.Untuk itu dipilih 10 % dari jumlah siswa yang ada di SMA NEGERI 10 SEMARANG untuk dijadikan Kader Kesehatan Remaja, dengan kriteria sebagai berikut :
o  Mempunyai kematangan dalam kedewasaan
o  Mempunyai kepribadian yang baik
o  Mempunyai kemampuan komunikasi yang baik
o  Mempunyai jiwa kepemimpinan
o  Mewakili setiap kelas
o  Diterima dan dihargai oleh teman-temannya
o  Menghayati peran sebagai kader
o  Mempunyai rasa percaya diri
o  Bersedia dan mampu melaksanakan pelatihan dan pendidikan
o  Mempunyai waktu yang cukup

Tugas utama Kader Kesehatan Remaja di antaranya :
o  Sebagai Peer Conselor
o  Mengikuti dan memahami materi – materi pelatihan dan pendidikan
o  Mengelola ruang dan administrasi UKS
o  Penjaringan masalah yang terjadi di sekitar sekolah
o  Memotivasi teman – teman sebayanya
o  Mentranformasikan atau memberikan informasi tentang materi pendidikan dan pelatihan terhadap rekan – rekan yang lainnya
o  Diskusi formal dan informal mengenai suatu topik masalah yang dihadapi atau yang terjadi
o  Melaksanakan pertemuan rutin dengan guru pembina UKS

::: MAKNA LOGO UKS :::
logo UKSSEGITIGA SAMA SISI
Menggambarkan tiga program pokok UKS, yaitu :
1. Pendidikan Kesehatan
2. Pelayanan Kesehatan
3. Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat
LINGKARAN :
Menggambarkan bahwa Program UKS dilaksanakan secara terpadu oleh seluruh sektor terkait.
TULISAN UKS :
YANG DITULIS SECARA VERTIKAL DAN HORIZONTAL: Menggambarkan bahwa UKS dilaksanakan mulai dari TK/RA sampai SLTA/MA, serta dilaksanakan secara berjenjang dari sekolah/madrasah sampai pusat secara terkoordinasi baik antara sekolah dengan Tim Pembina, Tim Pembina UKS dibawahnya dengan yang diatasnya maupun antar sesama Tim Pembina UKS yang sejajar.

:::PENGERTIAN UKS:::
Dalam UU No.23 psl 45 tentang UKS ditegaskan bahwa “Kesehatan Sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar,tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal sehingga diharapkam dapat menjadikan sumberdaya manusia yang berkualitas.