Kepala Sekolah Sahkan RKAS Tahun 2021
Semarang- Kepala SMAN 10 Semarang, Drs. Sukirna Selasa, 5 Januari 2021 secara resmi mengesahkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMAN 10 Semarang Tahun 2021.
Acara tersebut dihadiri oleh ketua komite dan bendahara komite sekolah, serta dewan guru. Dalam sambutannya Ketua Komite Sekolah, Drs. Ali Nasikin, M.Si. menuturkan bahwa acara ini sebagai wujud konkret keterbukaan sekolah kepada publik serta mendukung semua kegiatan sekolah.
Di kesempatan lain kepala sekolah SMAN 10 Semarang, Bapak Drs. Sukirna memaparkan rancangan anggaran kegiatan sekolah di tahun 2021. Anggaran sekolah didapat dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Dana BOS tersebut peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan sekolah secara prioritas. Diutamakan untuk hal-hal yang paling urgen terlebih dahulu, misalnya untuk pengadaan buku yang rusak akibat banjir, sedangkan dana dari BOP penyerapan lebih banyak untuk honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) karena mulai tahun ini honorarium GTT dan PTT dibiayai dari dana BOP.
Pengesahan RKAS ditandatangani Ketua Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS), Dewan Guru, Kepala TU, Kepala Sekolah, Pengawas SMA dan Kepala Cabdin Wil I. Acara yang berlangsung di ruang serba guna tersebut berjalan lancar dan tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Dengan disahkannya RKAS tahun 2021 secara bersama, maka SMAN 10 Semarang sudah memiliki acuan resmi penggunaan anggaran yang bersumber dari dana BOS maupun BOP selama setahun. (Bosze-MBD)
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini