POLRESTABES SEMARANG SOSIALISASIKAN OPERASI ZEBRA CANDI 2024 SAAT APEL DI SMANTEN
Apel pagi rutin mingguan di SMA Negeri 10 Semarang pada Senin pagi, 21 Oktober 2024, berlangsung khidmat dengan Kanitlantas Polsek Genuk Semarang, AKP Bambang Triono., bertindak sebagai inspektur upacara yang membacakan amanatnya dari Kapolretabes Semarang Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto W, S.H., S.I.K., M.H. Dalam amanatnya berpesan, bahwa Kota Semarang merupakan barometer Jawa Tengah, dan Polri bertanggung jawab mewujudkan keamanan di kawasan tersebut .
Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 tentang Tugas dan weweng kepolisian meliputi :
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Seiring dengan peran polisi yang harus memberikan perlindungan, pengayoman. dan pelayanan kepada masyarakat, maka kepolisian berupaya terus untuk memberikan pengamanan, apalagi seiring dengan banyaknya gester yang meresahkan warga masyarakat.
“Kenakalan pelajar merupakan masalah serius yang dapat merusak masa depan generasi muda. Kita semua, baik pihak sekolah, orang tua, maupun masyarakat, memiliki peran penting dalam mencegahnya,” ujar Kapolrestabes dalam amanatnya. Ia menjabarkan beberapa bentuk kenakalan pelajar yang marak terjadi, seperti tawuran, gengster, balapan liar, dan perilaku menyimpang lainnya. Kapolrestabes juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku gengster yang banyak dilakukan oleh para remaja.
”Kami berharap kepada adik adik yang ada disini, bahwa kelak kalian yang akan meneruskan pengabdian kami kepada bangsa dan negara. Maka kami menghimbau untuk mulai mendisiplinkan diri, mendisiplinkan waktu dalam belajar hingga mendisiplinkan tertib berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan dijalan raya .”
Polrestabes Semarang resmi melaksanakan Operasi Zebra Candi 2024, Senin 14 Oktober 2024, selama 14 hari kedepan 27 Oktober 2024. Kegiatan mengajak masyarakat tertib berlalu lintas. Hal itu demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman dan nyaman.
Selama operasi berlangsung, petugas bisa memberikan tindakan kepada masyarakat baik himbauan, tilang secara elektronik hingga tilang manual.
Berikut adalah beberapa pelanggaran lalu lintas yang paling sering terjadi beserta faktor penyebabnya:
1. Menerobos Lampu Merah
2. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
3. Berkendara Tanpa Surat Kelengkapan
4. Melawan Arus Lalu Lintas
5. Mengemudi di Jalan Raya dengan Kecepatan Tinggi
7. Pelanggaran Rambu Lalu Lintas
8. Menggunakan Telepon Seluler Saat Mengemudi
9. Mengemudi Kendaraan Bermotor di Atas Trotoar
10. Berboncengan Lebih dari Satu Orang
11. Tidak Menggunakan Helm SNI
Memahami macam pelanggaran lalu lintas dan faktor penyebabnya penting untuk meningkatkan kesadaran, meminimalkan risiko kecelakaan di jalan raya. Penegakan hukum yang konsisten dan edukasi yang baik kepada masyarakat dapat membantu mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran lalu lintas tidak hanya dapat berdampak pada pengendara sendiri tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan di jalan. Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati pengguna jalan lainnya.
Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Semarang, Akhirul Fatoni, SE., menyambut baik kedatangan Kanitlantas Polsek Genuk Semarang dan menyatakan dukungan penuh sekolah dalam upaya kedisiplinan siswa dalam berlalu lintas.
Penulis : Humas SMAN 10
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini