SMAN 10 SEMARANG UNDANG ORANG TUA SISWA GUNA SOSIALISASIKAN PROGRAM SEKOLAH
SMAN 10 Semarang mengundang orang tua kelas X untuk sosialisasikan program-program sekolah. Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat, 25 Oktober 2024 di area parkir sekolah. Acara selain dihadiri oleh orang tua atau wali siswa, juga dihadiri oleh pengurus komite sekolah.
Sosialisasi program yang disampaikan oleh kepala sekolah sangatlah penting bagi orangtua. Pertemuan tersebut merupakan pertemuan pertama yang dilakukan terhadap orangtua. Pelaksanaan ini di Lapangan parkir peserta didik mengingat SMA Negeri 10 Semarang tidak mempunyai AULA atau tempat yang dapat digunakan untuk 360 orangtua peserta didik.
Dalam sambutannya Kepala SMA N 10 Semarang Bapak Akhirul Fathoni. S.E menyampaikan bahwa kelas X menggunakan kurikulum merdeka, yang didalamnya adanya kegiatan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Kepala sekolah juga meyampaikan bahwa sekolah menerima dana bos dari Pemerintah, namun dana tersebut tidak mencukupi jika digunakan untuk kegiatan P5 secara keseluruhan, maka diperlukan kerjasama dari orangtua agar pelaksanaan kegiatan P5 dapat terlaksana dengan baik. Disamping itu kepala sekolah juga memperkenalknan stap Wakil sekolah, walikelas dan guru BK.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan program sekolah yang disampaikan oleh wakil kepala sekolah, diawali oleh wakil kepala bidang kurikulum oleh Bapak Supriyadi,S.Pd. Wakasek bidang kurikulum menjelaskan bahwa pembelajaran di SMA negeri 10 Semarang meliputi pembelajaran intrakuriuler, pembelajaran P5, dan kegiatan Ekstra kurikuler. Disampaikan pula tentang kondisi SMA 10 Semarang yang meliputi fasilitas, jumlah rombel, jumlah tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan.
Setelah bidang kurikulum dilanjutkan oleh Wakil kepala bidang Kesiswaaan oleh Bapak Dedi Setiyono, S.Pd yang menekankan pada aspek kedisiplinan pesera didik, dimulai dari pakaian seragam peserta didik yang harus sesuai dengan harinya disertai dengan atribut yang harus lengkap. Bagi siswa putra tidak diperbolehkan berambut gondrong, merokok, membawa atau mengkomsumsi minuman keras atau barang terlarang lainnya. Bagi yang putri tidak diperbolehkan berhias yang berlebihan. Sebleum masuk sekolah kendaran harus standar tidak boleh memakai knalpot brong. Pertemuan di akhiri dengan dilanjutkan pengambilan LHB UTS oleh orangtua/ wali pesera didik di kelas masing-masing dengan walikelasnya.
Penulis : Waka Humas | AA
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini