BERITA

Detail Berita

SOSIALISASIKAN PPDB 2024, SMAN 10 SEMARANG UNDANG KEPALA SMP/MTs DAN LURAH TERDEKAT

Selasa, 11 Juni 2024 15:41 WIB
171 |   -

Guna menyukseskan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, SMAN 10 Semarang mengundang Kepala SMP/MTs, Lurah, dan Camat yang dekat dengan sekolah. Undangan tersebut dalam rangka mensosialisasikan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan PPDB. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di ruang serbaguna SMA tersebut pada Senin, 10 Juni 2024.  

Kepala SMAN 10 Semarang, Akhirul Fathoni, SE dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kepala SMP/MTs dan pemangku wilayah (Lurah dan atau Camat) yang telah berkenan mengahadiri acara sosialisasi. Beliau juga mengungkapkan bahwa keberhasilan PPDB juga terletak pada sekolah asal (SMP/MTs) dan pemangku wilayah. Hal ini terkait beberapa dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan PPDB. 

Dokumen yang dimaksud di antaranya adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Keterangan Anak Tidak Sekolah (ATS). SPTJM diperlukan bagi CPD yang tidak se-KK atau tidak tinggal bersama orang tuanya paling sedikit tiga tahun. Sedangkan Surat ATS adalah Surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili. Surat Keterangan ATS dilampiri ijazah jenjang SMP/ sederajat dengan tahun kelulusan sebelum Tahun Pelajaran 2023-2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan dan diketahui oleh Orang Tua wali yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah. 

Adapun penjelasan teknis pelaksanaan PPDB disampaikan oleh Ketua Panitia, Dedi Setiyono, S.Pd. Beliau menjelaskan jalur, daya tampung, jadwal, dan tata cara pendaftaran. Lebih lanjut Ketua Panitia menerangkan empat jalur penerimaan utama. Jalur zonasi minimal mencakup 55 persen dari total kuota. Jalur afirmasi minimal 20 persen, yang terbagi untuk siswa miskin sebanyak 15 persen, anak tidak sekolah 2 persen, dan anak panti asuhan 3 persen. Selanjutnya, ada jalur prestasi maksimal 20 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua siswa maksimal 5 persen. 

Peserta sosialisasi tampak antusias dalam mengikuti acara tersebut. Terlihat dari banyaknya pertanyaan terkait pelaksanaan PPDB. Di antaranya terkait apakah KK sudah terkoneksi dengan dukcapil dan teknis pengumuman CPD cadangan.  

Kepala sekolah juga berharap kepada pemangku wilayah jika mendapati warganya yang ngudarasa terkait pelaksanaan PPDB di SMAN 10 Semarang agar mengarahkan warga tersebut untuk menghubungi posko pengaduan PPDB di SMAN 10 Semarang. (MBD) 


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini