Info PPDB

PPDB SMAN 10 SEMARANG 2024 DIBUKA JUNI, CEK DAYA TAMPUNG, JALUR DAN PERSYARATANNYA

PPDB SMAN 10 SEMARANG 2024 DIBUKA JUNI, CEK DAYA TAMPUNG, JALUR DAN PERSYARATANNYA

Kamis, 6 Juni 2024 15:35 WIB
650 |   -

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di SMAN 10 Semarang tahun pelajaran 2024-2025 akan dibuka pada bulan Juni 2024. Siswa kelas IX SMP yang mau melanjutkan ke SMAN 10 Semarang maupun SMAN di Jateng perlu memperhatikan jadwal pendaftaran, daya tampung, jalur, dan persyaratannya. 

Pada tahap awal dimulai dengan pembuatan akun dan verifikasi berkas pada 11-24 Juni 2024. Pengajuan akun dilakukan secara daring dari rumah masing-masing. Verifikasi berkas bisa dilakukan di SMAN 10 Semarang setiap hari kerja. Adapun jam layanannya hari Senin-Kamis dari pukul 08.00 WIB s.d. 15.30 WIB, sedangkan hari Jumat dari pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB. 

Langkah selanjutnya setelah verifikasi berkas yaitu CPD harus mengaktifasi akun yang diperoleh. Aktivasi dapat dilakukan sendiri maupun meminta pendampingan panitia. Hal terpenting dalam proses PPDB yaitu pendaftaran atau pemilihan sekolah dan perubahan pilihan sekolah. Pendaftaran dan perubahan pilihan dapat dilakukan pada 24-27 Juni 2024. Untuk tanggal 27 Juni 2024, pendaftaran ditutup pukul 17.00 WIB.  

Hasil dari PPDB akan diumumkan pada 1 Juli 2024. Langkah terakhir dari proses PPDB ini CPD yang dinyatakan diterima di SMAN 10 Semarang harus melakukan daftar ulang pada 3-12 Juli 2024. 

TATA CARA PENDAFTARAN 

Dilansir dari laman ppdb.jatengprov.go.id berikut tata Cara pendafatarn PPDB SMA dan SMK Negeri 2024 di Jateng. 

  1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran. 

  1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id

  1. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password. 

  1. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB. 

  1. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.  

  1. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas. 

  1. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat. Apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan aktivasi. Sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.  

  1. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran. 

  1. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB. 

DAYA TAMPUNG 

SMA Negeri 10 Semarang pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024-2025 akan menerima sebanyak 10 rombongan belajar. Setiap rombelnya akan diisi sebanyak 36 peserta didik. Hal tersebut disampaikan ketua panitia yang sekaligus Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan Dedi Setiyono, S.Pd. 

“Tahun ini kita akan menerima siswa sebanyak 360 peserta didik atau 10 rombel,” papar Waka Kesiswaan Dedi Setiyono. “Daya tampung sekolah didasarkan kepada ketersediaan ruang yang ada,” lanjutnya. 

JALUR DAN KUOTA 

Akhirul Fathoni, S.E. Kepala SMAN 10 Semarang menjelaskan bahwa jalur penerimaan peserta didik meliputi jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Kuota tiap jalur sebagai berikut: Jalur zonasi siswa yang diterima paling sedikit 55 %, jalur afirmasi paling sedikit 20%, jalur prestasi paling banyak 20%, dan jalur perpindahan orang tua paling banyak 5 %. 

PERSYARATAN PPDB 

Calon Peserta Didik perlu menyiapkan berkas yang menjadi persyaratan dalam PPDB. Persyaratan tersebut adalah: 

  1. Buku Rapor SMP/sederajat. 

  1. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. 

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP. 

  1. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah. 

  1. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan: 

  • Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi. 
  • Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain: Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik). Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); KK hilang atau rusak. Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat. 

  1. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut. 

  2. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran. 

  1. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti. 

  1. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk. 

  1. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya 

  1. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama. 

  1. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki). Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir). 

  1. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan: Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3. 

  2. Calon peserta didik anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. 

  3. Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024. 

  1. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan. 

  1. Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua) paling lama 1 (satu) Tahun. 

  1. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak guru/tenaga kependidikan. 

  1. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan. 

 


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini